Alat dan Mesin Pertanian

peraturan.infoasn.id – Alat dan Mesin Pertanian

Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian.

Referensi :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Alat dan Mesin Pertanian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023:

Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
Kredit usaha alat dan mesin pertanian yang selanjutnya disebut kredit alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai taksi alat dan mesin pertanian yang diberikan oleh penyalur kredit alsintan kepada penerima kredit alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.

Taksi Alsintan
Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar