Alat Kesehatan

peraturan.infoasn.id – Alat Kesehatan

Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Kesehatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Alat Kesehatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023:

Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Sumber Daya Kesehatan
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.

Tenaga Medis
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Perbekalan Kesehatan
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Alat Kesehatan

peraturan.infoasn.id – Alat Kesehatan

Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Kesehatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Alat Kesehatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009:

Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Obat Tradisional
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang digunakan untuk pengobatan secara turun-temurun sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Pelayanan Kesehatan Kuratif
Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Pelayanan Kesehatan Preventif
Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

Bagikan:

Tinggalkan komentar