Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik

peraturan.infoasn.id – Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik

Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999:

Kolusi
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Nepotisme
Nepotisme adalah perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum untuk menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara yang Bersih
Penyelenggara Negara yang Bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Bagikan:

Tinggalkan komentar