Daerah Pelayaran Lokal

peraturan.infoasn.id – Daerah Pelayaran Lokal

Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 750 (tujuh ratus lima puluh) mil laut dari suatu pelabuhan tujuan.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022
Pengawakan Kapal Niaga

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Daerah Pelayaran Lokal, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022:

Daerah Pelayaran Perairan Indonesia
Daerah Pelayaran Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman.

Daerah Pelayaran Semua Lautan
Daerah Pelayaran Semua Lautan adalah daerah pelayaran untuk semua laut di dunia.

Disijil
Disijil adalah dicatat ke dalam buku sijil setelah disahkannya perjanjian kerja pelaut.

Kelasi (Ordinary Sailor)
Kelasi (Ordinary Sailor) adalah awak kapal yang bertugas untuk membantu rating pelaut terampil bagian dek (Able Seafarer Deck).

Bagikan:

Tinggalkan komentar