peraturan.infoasn.id – Daftar Tanah Ulayat
Daftar Tanah Ulayat adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah ulayat dengan suatu sistem penomoran yang diperoleh dari hasil pengukuran dan pemetaan kadastral.
Referensi :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Daftar Tanah Ulayat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024:
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan yang memiliki kelembagaan adat, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat.