Di Muka Umum

peraturan.infoasn.id – Di Muka Umum

Di Muka Umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Di Muka Umum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mimbar Bebas
Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

Rapat Umum
Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu

Bagikan:

Tinggalkan komentar