peraturan.infoasn.id – Eksipien
Eksipien yang selanjutnya disebut bahan tambahan obat adalah bahan selain bahan aktif obat yang telah dievaluasi dengan benar keamanannya dan termasuk dalam sistem pengantaran obat (drug delivery system) untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas obat selama penyimpanan dan penggunaan.
Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Eksipien, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2023: