Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

peraturan.infoasn.id – Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992:

Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Bahan asal hewan
Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.

Hasil bahan asal hewan
Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar