Interoperabilitas Data

peraturan.infoasn.id – Interoperabilitas Data

Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Satu Data Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Interoperabilitas Data, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019:

Metadata
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.

Kode Referensi
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.

Data Induk
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.

Data Prioritas
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan komentar