Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

peraturan.infoasn.id – Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disebut IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016
Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016:

Hutan Tanaman Hasil Kegiatan Rehabilitasi
Hutan Tanaman Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktifitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan.

Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk selanjutnya disebut HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dari tanaman hasil rehabilitasi dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya yang meliputi kegiatan : pemanenan HHBK/penyadapan, pemeliharaan tegakan, perlindungan dan pengamanan tegakan, pengayaan tegakan, dan pemasaran HHBK secara berkelanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar