peraturan.infoasn.id – Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip fasilitatif.
Referensi :
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022:
Jadwal Retensi Arsip Substantif
Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif.
Arsip Nasional Republik Indonesia
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Retensi Arsip
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
Retensi Aktif
Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah.