peraturan.infoasn.id – Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021: