peraturan.infoasn.id – Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas
Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan produktivitas dan daya saing nasional.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023
Lembaga Produktivitas Nasional
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023:
Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing
Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan.
Produktivitas
Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.