Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 27 Tahun 2024

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 27 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan;
  2. bahwa pelaporan dari Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas pemerintahan yang baik (Good Governance);
  3. bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur dan bertanggung jawab atas laporan Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Nomor
27

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2024

Sumber
BD.2024/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 27 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar