PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Jayawijaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedomal Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungiawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 17 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.