Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten Lingga. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lingga

Nomor
7

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2023

Berlaku Tanggal
10 Januari 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 234

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar