PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Honorarium Kelangkaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik, maka perlu dilakukan upaya pemerataan Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Tenaga Nusantara Sehat di seluruh wilayah Kabupaten Lingga. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga medis non pegawai negeri sipil perlu memberikan honorarium berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lingga Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.