Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 50 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 50 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu Menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagekeo

Nomor
50

Tahun
2023

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
10 November 2023

Diundangkan Tanggal
10 November 2023

Berlaku Tanggal
10 November 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2023 Nomor 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 50 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar