Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2010

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Pemalang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal telah ditetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
  3. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang diinginkan, hal ini dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan karena kurang optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Pemalang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
21

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Pemalang

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2010

Berlaku Tanggal
17 Mei 2010

Sumber
BD.2010/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar