Peraturan Bupati Sukamara Nomor 60 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukamara Nomor 60 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial diantaranya penyediaan anggaran mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan dapat dilaksanakan dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada Pinpinan DPRD ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukamara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
60

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2022

Berlaku Tanggal
07 Desember 2022

Sumber
BD.2022/No.60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukamara Nomor 60 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar