PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil bukan merupakan hak, tetapi sebagai penghargaan atas prestasi kerja dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil untuk dapat meningkatkan prestasi kerjanya memerlukan kompetensi tertentu yang tidak hanya didasarkan pada ijazah yang diperolehnya, tetapi juga memerlukan pengalaman yang cukup, oleh karena itu pemberian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah perlu dilakukan secara selektif dengan persyaratan masa kerja dan pangkat tertentu di samping persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendukung setiap upaya peningkatan sumber daya manusia bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui peningkatan kompetensi di bidang pendidikan formal;
- bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil, disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian daerah adalah Bupati, maka Bupati Sukoharjo berwenang mengatur urusan kepegawaian diantaranya izin belajar, tugas belajar, ujian kenaikan pangkat peyesuaian ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijzah dan penggunaan gelar akademik bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sukoharjo;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, perlu mengatur izin belajar, tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan penggunaan gelar akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pemberian izin belajar, tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan penggunaan gelar akademik bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sukoharjo
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.