Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2024

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Rasau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Rasau dan sekitarnya, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Rasau guna memenuhi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
  2. bahwa beradasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Rasau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
10

Tahun
2024

Tentang
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Rasau

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2024

Berlaku Tanggal
26 Juni 2024

Sumber
BD 2024 (10): 20 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar