PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
- bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan kearsipan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.