PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, maka dirasa perlu untuk dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.