Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2012

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, maka dirasa perlu untuk dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2012

Berlaku Tanggal
03 Februari 2012

Sumber
LD. 2012/NO. 6, TLD NO. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar