PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Fasilitas Ibadah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah haji daerah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji, perlu adanya peran serta pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam fasilitasi ibadah haji, maka diperlukan pengaturan tentang fasilitasi ibadah haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Ibadah Haji;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.