Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2016

Penetapan Batas Pemberian Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU) untuk Membiayai Belanja Pegawai Langsung, Belanja Barang/jasa, Belanja Modal dan untuk Pembayaran Belanja Pegawai Tidak Langsung (Ls) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2016