Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi

peraturan.infoasn.id – Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi

Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang didesain dan difungsikan mengangkut Penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022
Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022:

Kapal Barang Kecepatan Tinggi
Kapal Barang Kecepatan Tinggi adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang didesain dan difungsikan mengangkut muatan barang.

Kapal Kecepatan Tinggi
Kapal Kecepatan Tinggi adalah kapal yang memiliki kecepatan maksimum sama dengan atau melebihi rumusan 3,7^V0,166 (m/s) atau 7,192^V0,1667 (knot) dimana V = volume displacement dalam satuan meter kubik (m^3) pada rancangan garis air/sarat air.

Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Baru
Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Baru adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang masih dalam perancangan, kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.

Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Lama
Kapal Kecepatan Tinggi Bangunan Lama adalah Kapal Kecepatan Tinggi yang telah selesai dibangun dan telah beroperasi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar