peraturan.infoasn.id – Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Referensi :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022: