peraturan.infoasn.id – Kegiatan Kemanusiaan
Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018
Kepalangmerahan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kegiatan Kemanusiaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018:
Kepalangmerahan
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
Konflik Bersenjata
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
Lambang Kepalangmerahan
Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.