Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/G3/2024 Tentang Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/G3/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah setingkat desa/kelurahan dalam bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, perlu dilakukan sinergitas berbagai program dan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dan terpadu.
- bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana di wilayah setingkat desa/kelurahan, dipandang perlu dibentuk Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/G3/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.