Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.