Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 786 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 786 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan;
- bahwa pembiayaan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja berbadan hukum sektor nelayan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Sektor Nelayan Teritori sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 786 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.