Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat kekurangan yang harus disempurnakan;
- bahwa pengadilan niaga merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum sesuai dengan amanat undang-undang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang, yang menyelenggarakan peradilan secara tertib dan disiplin demi tegaknya hukum dan keadilan;
- bahwa untuk memastikan agar seluruh Hakim Niaga, Hakim Pengawas dan seluruh staf kepaniteraan perdata niaga memiliki pemahaman yang sama dan melaksanakan secara konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mahkamah Agung perlu memberlakukan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.