Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik

PERTIMBANGAN

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik memerlukan petunjuk teknis untuk memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali yang lebih efektif dan efisien.
  2. bahwa untuk keseragaman administrasi pengajuan upaya pelaksanaan hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali perlu dibuat petunjuk teknis sebagai pedoman operasional
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
207/KMA/SK.HK2/X/2023

Tahun
2023

Tentang
Kep Ketua MA Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar