Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022 Tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa saat ini terdapat kekurangan hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB dan kelebihan jumlah hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA, sehingga beban penyelesaian perkara dengan jumlah hakim yang terbatas belum berimbang yang berdampak pada pemberian pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut pada huruf a dengan melakukan perbantuan sementara (detasering) hakim dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB tanpa mengurangi hak-hak kepegawaian, keuangan, dan fasilitas lainnya bagi hakim yang diperbantukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
35/KMA/SK/I/2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan Ketua MK Tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (282.82 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar