Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan hari, tanggal, dan waktu Pemilihan Umum ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara di dalam negeri.
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, yang menetapkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.