Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2019 Tentang Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium dengan masa berlaku 5 (lima) tahun merupakan salah syarat bagi Konsil Kedokteran Indonesia dalam menerbitkan Surat Tanda Registrasi dokter untuk internsip dan Surat Tanda Registrasi dokter setelah selesai menjalani internsip.
- bahwa Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.