Keputusan Menteri Agraria Nomor 88/Depag/1965
Penghentian untuk Sementara Semua Kegiatan Anggauta-anggauta Panitya Landreform Pusat/daerah yang Mewakili Barisan Tani Indonesia (b.t.i.)
Keputusan Menteri Agraria
Penghentian untuk Sementara Semua Kegiatan Anggauta-anggauta Panitya Landreform Pusat/daerah yang Mewakili Barisan Tani Indonesia (b.t.i.)
Pengangkatan/penegasan Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat (disempurnakan)
Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran Tersebut pada Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.8/ka/1963 Bagi P.n.p.r. Wisayayasa
Pemberhentian Wakil dari Persatuan Rakyat Tani (perta) dari Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat
Menteri Agraria
Pembentukan Komando Penyelesaian Landreform.
Perpanjangan Waktu untuk Mengalihkan Tanah-tanah Pertanian Absentee
Panitya Penaksir Ganti Kerugian untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
Pernyataan Penguasaan oleh Pemerintah Atas Bagian-bagian Tanah yang Merupakan Kelebihan dari Luas Maksimum
Nomor Sk 508/ka/1961