Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tentang Jenis Bahan Bakar Minayk Khusus Penugasan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyclenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
- bahwa untuk percepatan penetapan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan telah diselenggarakan beberapa kali Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.esdm.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.