Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Romang Provinsi Maluku
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove, ekosistem lembah bawah laut (underwater canyon), habitat hiu martil (Sphyrna lewini), dan habitat penting mamalia laut, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Kepulauan Romang Provinsi Maluku;
- bahwa perairan di wilayah Kepulauan Romang Provinsi Maluku memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Romang Provinsi Maluku;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kkp.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.