Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/138/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Malaria Regimen Kombinasi Berbasis Artemisinin Dan Primakuin di Wilayah Papua Dan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Malaria
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/138/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia terutama di wilayah Papua dan di Provinsi Kalimantan Timur sehingga diperlukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien, salah satunya melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Malaria untuk memutus rantai penularan.
- bahwa berdasarkan tingkat endemisitas wilayah Papua dan Kalimantan Timur masih dinyatakan sebagai daerah endemis tinggi malaria dengan angka insiden Malaria tahunan lebih dari 5/100.000.000 penduduk.
- bahwa berdasarkan rekomendasi WHO dan pembelajaran dari negara-negara di Asia, pemberian obat pencegahan massal sebagai bagian dari paket intervensi akan menurunkan kasus Malaria kurang lebih sampai dengan 50% secara cepat dan bersinambungan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Malaria Regimen Kombinasi Berbasis Artemisinin Dan Primakuin di Wilayah Papua Dan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Malaria.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/138/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.