Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf g dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara denda administratif pelanggaran kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk melakukan pemutusan akses (take down).
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
172 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen Kominfo Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses

Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar