Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 980/KPTS/M/2024

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 980/KPTS/M/2024

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 980/KPTS/M/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 980/KPTS/M/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
980/KPTS/M/2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen PUPR Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
8 Mei 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 980/KPTS/M/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar