Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)

PERTIMBANGAN

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) merupakan kerangka ekonomi yang inklusif untuk mewujudkan Indo-Pasifik yang terbuka, bebas, aman, dan berketahanan.
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), perlu membentuk Tim Perunding guna koordinasi secara terpadu dan komprehensif antar kementerian/lembaga.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
28 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepres Tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar