Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996

PERATURAN.INFOASN.ID – Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mempercepat proses pembangunan pertambangan batubara dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan energi nasional serta kebijaksanaan ekspor non migas, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya batubara perlu semakin ditingkatkan;
  2. bahwa dengan semakin berkurangnya peranan Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara, dipandang perlu meningkatkan peran serta pihak swasta sebagai kontraktor Pemerintah dalam pengusahaan pertambangan batubara;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam dan Perusahaan Kontraktor, dan menetapkan Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Keputusan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
75 Tahun 1996

Tahun
1996

Tentang
Kepres Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Ditetapkan Tanggal
25 September 1996

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
25 September 1996

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam Dan Perusahaan Kontraktor

Download Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (43.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar