Pengertian

Komite Akreditasi Nasional

peraturan.infoasn.id – Komite Akreditasi Nasional

Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Komite Akreditasi Nasional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014:

Akreditasi
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.

Badan Standardisasi Nasional
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Lembaga Penilaian Kesesuaian
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

Share
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024

Penilaian Kinerja Organisasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

This website uses cookies.