Konvensi Senjata Kimia

peraturan.infoasn.id – Konvensi Senjata Kimia

Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008
Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Konvensi Senjata Kimia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008:

Bahan Kimia
Bahan Kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.

Bahan Kimia Beracun (Toxic Chemicals)
Bahan Kimia Beracun (Toxic Chemicals) adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang.

Bahan Kimia Daftar 1
Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.

Bahan Kimia Daftar 2
Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.

Bahan Kimia Daftar 3
Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial.

Bagikan:

Tinggalkan komentar