peraturan.infoasn.id – Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Perkoperasian
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Koperasi Sekunder, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992:
Gerakan Koperasi
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.