peraturan.infoasn.id – Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Perkoperasian
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Koperasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992:
Gerakan Koperasi
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.