Kosmetika

peraturan.infoasn.id – Kosmetika

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021
Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kosmetika, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021:

Bagikan:

Tinggalkan komentar