Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

peraturan.infoasn.id – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Referensi :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022:

Data Spasial Lahan Petani
Data Spasial Lahan Petani adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, dan/atau karakteristik lahan pertanian yang berada pada atau di atas permukaan bumi.

Kartu Tani
Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.

Pupuk Bersubsidi
Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.

Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian
Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut SIMLUHTAN adalah sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama.

Bagikan:

Tinggalkan komentar